DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK)
NO |
INFORMASI (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) |
DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI |
KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) |
KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) |
|
|
|
|
DIBUKA |
DITUTUP |
|
1 |
Data pribadi hutang pasien pada rumah sakit (nama alamat, dan jumlah hutang) |
a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3 b. Permenkes 77 tahun 2015 tentang visum et repertum |
Mengungkap rahasia dan kondisi keuangan seseorang |
Melindungi rahasia dan kondisi keuangan seseorang
|
Selamanya kecuali pasien yang Bersangkutan dan Keluarganya |
2 |
Data dan isi rekam medis pasien |
a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h b. UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf I tentang Hak Pasien |
Mengungkap rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang Data dapat dimanipulasi, dipalsukan atau disalahgunakan untuk tujuan kejahatan |
a. Melindungi rahasia pribadi Terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang yang dilindungi Undang-undang b. Melindungi/ mengamankan data dari manipulasi, pemalsuan atau penyalahgunaan untuk tujuan kejahatan |
Sampai dengan dibuka oleh pihak- pihak yang berhak atas informasi rekam medis berdasarkan peraturan perundang-undangan |
3 |
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum / Visum ed Repertum |
a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h b. UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien c. Permenkes RI Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan penegakan hukum pasal 8 |
Mengungkap data pasien yang bersifat rahasia |
Melindungi data pasien Visum Ed Repertum Mempermudah penegakan hukum |
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan Pengadilan |