Akreditasi
Sebagai institusi kesehatan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung wajib memenuhi ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh Direktur Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung secara operasional dituangkan dalam berbagai kebijakan umum tentang program kegiatan disetiap unit pelayanan maupun unit terkait. Sebagian dari program kegiatan tersebut ada yang harus dilaksanakan secara terpadu yang melibatkan berbagai unit pelayanan di lingkungan Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung salah satu diantaranya adalah program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan. Di lingkungan Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung sendiri selalu ada kemungkinan terjadinya kecelakaaan kerja dalam pengoperasian peralatan kedokteran serta penunjang medik lainnya, bahkan resiko terjadinya penyakit akibat kerja dapat pula timbul penyebabnya bisa dari fasilitas yang dimiliki rumah sakit atau sebagian besar disebabkan faktor ketidak hati-hatian manusianya, dipihak lain setiap sumber daya manusia yang bekerja di rumah sakit berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan profesinya/pekerjaannya, terjamin keamanan pemakaian peralatan penunjang medik dan non medik yang terdapat di rumah sakit termasuk pasien dan pengunjung yang mendatangi Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung.
Karena itu lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi petugas dan pengunjung Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung, dapat diwujudkan dengan pelaksanaan keselamatan keamanan kerja yang dijalankan dengan baik dan konsisten. Dengan lingkungan yang sehat, petugas dapat bekerja tanpa resiko cedera sehingga dapat melayani pasien dengan sebaik-baiknya. Juga dapat menciptakan lingkungan aman dan bebas dari pencemaran limbah berbahaya dan beracun.
Pada akhirnya tercipta suatu kesejahteraaan pegawai yang juga dapat menekan biaya untuk angka kesakitan yang timbul pada petugas sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit.